Senin, 11 November 2024
Beredar postingan di facebook mengklaim jika uang 10 ribu tidak berlaku lagi.
Isi unggahan tersebut bernarasikan :
“Uang pecahan 10.000 emisi 2005 sudah resmi tidak berlaku / tidak sah untuk di gunakan pembayaran”
CEK FAKTA:
Dilansir dari komdigi.go.id, Kepala Departemen Pengelola Uang BI Marrlison Hakim sendiri telah memberikan penjelasan, informasi tersebut adalah hoaks. Faktanya, Bank indonesia (BI) menyatakan, uang pecahan Rp. 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku, khususnya sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dikutip dari TribrataNews, BI juga telah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keasliannya rupiah tersebut.
KESIMPULAN:
Unggahan yang menyebutkan uang Rp.10.000 tidak berlaku lagi di indonesia itu tidak benar, Misleading Content.
RUJUKAN:
https://bitly.cx/gKWHXD Kominfo.go.id
https://bitly.cx/O7B3wN TribataNews
PEMERIKSA FAKTA: